Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

PERCEPATAN MUSDESUS KDMP, Amanat SE Kemendes PDT, no. 8 tahun 2025.

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang merupakan amanat Intruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih , yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk manifestasi terhadap amanat Inpres tersebut. Atas dasar itu, oleh berbagai Kementerian/Lembaga yang namanya tertuang dalam Inpres tersebut, telah mengeluarkan kebijakan melalui Kementeri masing-masing. Baik oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia , Kementerian Koperasi Republik Indonesia ,  Kementerian Keuangan Republik Indonesia , dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Atas dasar legalitas formal yang telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, maupun oleh para Kementerian sebagaimana tersebut di atas, para Tenaga Pendamping Profesional (TPP ) di seluruh Indonesia, dan khususnya  Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Maluku , telah mampu memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)...