PERCEPATAN MUSDESUS KDMP, Amanat SE Kemendes PDT, no. 8 tahun 2025.

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang merupakan amanat Intruksi Presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sebagai bentuk manifestasi terhadap amanat Inpres tersebut. Atas dasar itu, oleh berbagai Kementerian/Lembaga yang namanya tertuang dalam Inpres tersebut, telah mengeluarkan kebijakan melalui Kementeri masing-masing. Baik oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Kementerian Koperasi Republik IndonesiaKementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Atas dasar legalitas formal yang telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, maupun oleh para Kementerian sebagaimana tersebut di atas, para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia, dan khususnya Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Maluku, telah mampu memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 1200 Negeri/Desa/Ohoi dan 35 kelurahan yang tersebar pada 11 kabupaten/kota dan 118 kecamatan, untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang mana telah mampu melahirkan Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas beserta berbagai jenis bidang usaha sebagaimana terdapat dalam Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Koperasi Republik Indonesia, nomor 1 tahun 2025 maupun berdasarkan potensi yang di miliki oleh desa/kelurahan masing-masing. Dan bahkan secara legalitas formal Kopdeskel Merah Putih di provinsi Maluku, semuanya telah memiliki Badan Hukum.
Dalam perjalanan pasca pembentukan dan penerbitan badan hukum tersebut, Kopdeskel Merah Putih di tuntut untuk segera melakukan aktivitas sebagaimana bidang usaha yang telah dibentuk dan disepakati dalam Musdesus Pembentuk Kopdeskel Merah Putih tersebut. Sehingga saat ini yang di tuntut adalah bagimana Kopdeskel Merah Putih segera membuat Proposal Bisnis yang di dalamnya terdapat RAB yang akan dijadikan rujukan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa untuk mengeluarkan Surat Persetujuan, dan akan di jadikan rujukan juga bagi pihak Bank yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) tersebut. Untuk Percepatan dan realisasi atas Proposal Bisnis KDMP dan Penentuan Besaran Pinjaman. Oleh Kementerian Desa telah mengrluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2025 tentang mempercepat pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna menyetujui dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Tujuannya adalah agar desa segera mengambil keputusan yang diperlukan untuk mempercepat operasionalisasi KDMP. 
Terhadap amanat Surat Edaran dari Kemendes PDT RI, para TPP seluruh Indonesia dan Khususnya TPP di provinsi Maluku, sementara melakukan pendampingan dalam rangka menginisiasi dan mengadvokasi Musdesus pada setiap wilayah dampingan di sisa waktu yang ada, agar setiap desa bisa sesegarah mungkin melahirkan keputusan yang akan dituangkan dalam berita acara, yang akan menjadi dasar perubahan atau tidaknya RKPDes dan APBDes tahun 2025.**

#BangunDesaBangunIndonesia
#DesaTerdepanUntukIndoensia
#SalamBerdesadariMalukuUntukIndonesia

Komentar